Meski Sendirian Fraksi PKS Tegas Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural!

Selasa, 19 Maret 2024 | 01:13 WIB
Meski Sendirian Fraksi PKS Tegas Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural!
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. [bidik layar]

Suara.com - Badan legislasi Baleg atau DPR RI akhirnya mengambil keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dengan demikian DPR bersama Pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Rapat pleno ini sendiri dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Mendagri, jajaran Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenpan-RB, Bappenas, hingga Wakil Ketua Komite DPD RI Sylviana Murni.

"Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah rancangan undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kemudian dijawab setuju oleh sejumlah anggota yang hadir dalam rapat.

Dalam pengambilan keputusan ini hanya 8 fraksi yang menyatakan setuju RUU DKJ dibawa ke Paripurna atau tinkat II. Fraksi NasDem setuju dengan catatan sementara Fraksi PKS secara tegas menolak atau tak setuju.

Salah satu alasan penolakan adalah penyusunan dan pembahasan RUU DKJ dilakukan tergesa-gesa, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum ke depannya seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Berpotensi menimbulkan banyak permasalahan, karena penerapan undang-undang pemerintah daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan banyak masa transisi yang panjang," kata Anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar dalam rapat.

Kemudian juga menurutnya, Fraksi PKS melihat adanya pemaksaan pembahasan RUU DKJ yang dilakukan oleh Baleg dan pemerintah. Padahal seharusnya, undang-undang yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta sudah harus ada terlebih dahulu sebelum UU IKN.

"Cacat prosedural, mempertaruhkan substansi pengaturan, akan berdampak terbatasnya waktu untuk masyarakat berpartisipasi," lanjut Ansory.

Baca Juga: DPR Sepakati RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna, Hanya PKS yang Menolak, Apa Alasannya?

Kendati begitu, RUU DKJ tetap diputuskan dibawa ke Paripurna lantaran mayoritas Fraksi menyatakan setuju.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI