THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar

Rifan Aditya

Kamis, 21 Maret 2024 | 07:58 WIB
THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto] - THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar

Suara.com - Menjelang Hari Raya idul Fitri 1445 H/2024, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada para pekerja atau karyawan, termasuk para ojol (ojek online). Lantas, kira-kira THR ojol 2024 berapa? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahui, Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa perusahaan ojek online diimbau untuk memberikan THR 2024 untuk para ojol.

Adapun pemberian THR ojol ini karena mereka masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Sesuai dengan SE (Surat Edaran) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/2/HK.04/III/2024, mereka berhak dapat THR.

Namun yang jadi pertanyaan, THR ojol 2024 berapa? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya tentang besaran THR ojol lengkap dengan aturan kemnaker, cara hitung THRnya, dan sanksi perusahaan yg tidak bayar THR.

Aturan Kemnaker

Berdasarkan SE Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Republik Indonesia No M/2/HK.04/III/2024, telah diatur perhitungan besaran THR yang akan diberikan kepada seorang pekerja. Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka akan dapat THR senilai satu bulan upah.

Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, makan akan diberikan THR secara profesional sesuai perhitungan. Untuk pekerja/buruh sebagai pekerja harian lepas, mereka juga akan dapat THR.

Kemenker juga menegaskan dalam SE tersebut bahwa THR Keagamaan tersebut wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil. Adapun waktu pencairannya selambatnya tujuh hari sebelum waktu hari raya keagamaan.

Cara Hitung THR

baca juga

Untuk cara perhitungan pemberian THR 2024 ini disesuaikan dengan masa kerjanya. Jika pekerja/buruh memiliki masa kerja 12 bulan dan secara terus-menerus atau lebih, maka akan dapat THR senilai satu bulan upah.

Untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, maka akan dapat THR dengan perhitungan, masa kerja dibagi dengan 12 bulan lalu dikali 1 bulan upah. Untuk upah 1 bulannya ini dihitung dengan 2 cara.

Cara pertama, pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang Ia terima dalam 12 bulan terakhir sebelum tiba hari raya keagamaan.

Cara kedua, pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang Ia terima per bulan selama masa kerjanya.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Bagi perusahaan yang tidak patuh dan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut akan kena denda 5%. Jumlahnya dihitung berdasarkan total THR yang harusnya dibayarkan ke pegawai.

Demikian ulasan mengenai THR ojol 2024 berapa lengkap dengan informasi THR sesuai aturan kemnaker, cara hitung THRnya, dan sanksi perusahaan yang tidak bayar THR.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol

Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol

Tekno | Rabu, 20 Maret 2024 | 22:07 WIB

Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol

Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol

Tekno | Rabu, 20 Maret 2024 | 17:53 WIB

Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol

Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol

Tekno | Rabu, 20 Maret 2024 | 14:09 WIB

Serikat Pekerja Ingatkan THR Ojol Bukan Insentif, Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan

Serikat Pekerja Ingatkan THR Ojol Bukan Insentif, Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 13:58 WIB

Siapkan THR Lebaranmu! Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI Online

Siapkan THR Lebaranmu! Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI Online

Lifestyle | Rabu, 20 Maret 2024 | 12:51 WIB

Menaker Angkat Suara Terkait Edaran Pembayaran THR Tahun 2024

Menaker Angkat Suara Terkait Edaran Pembayaran THR Tahun 2024

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 10:06 WIB

Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya

Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya

Lifestyle | Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB