Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol

Dicky Prastya

Rabu, 20 Maret 2024 | 17:53 WIB
Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol
Gojek Indonesia

Suara.com - Gojek ikut menanggapi soal arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol). 

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengaku telah mengetahui imbauan itu. Dia memastikan bakal terus mengikuti peraturan pemerintah. 

"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata Robi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024). 

Menurutnya, aturan soal hubungan perusahaan aplikasi dan ojol sudah tertuang dalam Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," beber dia. 

Rubi mengklaim kalau Gojek terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. 

Sejak 2016, lanjutnya, mereka telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver. Program ini pun telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. 

"Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadhan dan Lebaran," ungkapnya. 

Berikut rincian program Gojek Swadaya untuk tahun 2024:

baca juga

1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya

2. Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau

3. Mega Kopdar halalbihalal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver

THR versi Grab

Sebelumnya Grab Indonesia memastikan bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya di Indonesia. Namun hal itu tidak berlaku untuk mitra driver ojek online (ojol).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy mengatakan, pemberian THR kepada karyawan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Tirza dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Sementara untuk mitra driver ojol, Tirza mengatakan kalau Grab menyediakan insentif khusus di hari pertama dan kedua lebaran. Hal ini dilakukan dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadhan 2024.

"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," lanjutnya.

Tirza menyebut kalau hal itu sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker) bahwa kebijakan THR disesuaikan masing-masing aplikator.

"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," pungkasnya.

Imbauan Kemnaker

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, THR perlu diberikan lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

"Ojol termasuk kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk ke dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," ujar Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3). 

Untuk merealisasikannya, Indah menyatakan jika saat ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan transportasi online ataupun jasa penyedia logistik untuk turut memberikan THR terhadap karyawannya. 

Hal ini seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online hingga khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana diatur dalam SE thr ini," tambahnya. 

Dalam konferensi pers yang telah digelar pada Senin (18/3/2024) kemarin, Indah mengatakan bahwa SE yang baru keluar tentang THR 2024 ini akan disebarluaskan. Terutama untuk memberi THT paling lambat 7 hari sebelum hari lebaran.

Terdapat beberapa poin yang ditegaskan dalam SE tahun ini, antara lain berikut: 

1. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta mengupayakan agar perusahaan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. 

2. Ida Fauziyah mengimbau seluruh perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jadwal jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. 

3. Menaker mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan juga Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten. 

4. Poin terakhir, Ida meminta kepada masing-masing Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengawasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol

Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol

Tekno | Rabu, 20 Maret 2024 | 14:09 WIB

Serikat Pekerja Ingatkan THR Ojol Bukan Insentif, Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan

Serikat Pekerja Ingatkan THR Ojol Bukan Insentif, Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 13:58 WIB

Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya

Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya

Lifestyle | Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB

Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa

Bukannya Tobat usai Keluar Nusakambangan, Driver Ojol di Jakut Jualan 10 Ribu Ekstasi Berlogo Kepala Singa

News | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:59 WIB

Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?

Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?

Bisnis | Selasa, 19 Maret 2024 | 09:14 WIB

9 Momen Nikita Mirzani Bukber Dadakan Bareng Ojol, Gak Lupa Bagi-Bagi THR

9 Momen Nikita Mirzani Bukber Dadakan Bareng Ojol, Gak Lupa Bagi-Bagi THR

Entertainment | Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB

Terkini

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:44 WIB

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 09:43 WIB

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:41 WIB

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi

Kaltim | Rabu, 23 September 2026 | 09:37 WIB

Urutan Eksfoliasi Wajah untuk Pemula, Ketahui agar Tidak Iritasi

Urutan Eksfoliasi Wajah untuk Pemula, Ketahui agar Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 09:35 WIB

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 09:25 WIB

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:23 WIB

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

Menteri Mukhtarudin: Bonus Demografi Harus Diubah Jadi Kekuatan SDM Global

Menteri Mukhtarudin: Bonus Demografi Harus Diubah Jadi Kekuatan SDM Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:19 WIB

×