Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 17:53 WIB
Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol
Gojek Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gojek ikut menanggapi soal arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol). 

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengaku telah mengetahui imbauan itu. Dia memastikan bakal terus mengikuti peraturan pemerintah. 

"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata Robi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024). 

Menurutnya, aturan soal hubungan perusahaan aplikasi dan ojol sudah tertuang dalam Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," beber dia. 

Rubi mengklaim kalau Gojek terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. 

Sejak 2016, lanjutnya, mereka telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver. Program ini pun telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. 

"Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadhan dan Lebaran," ungkapnya. 

Berikut rincian program Gojek Swadaya untuk tahun 2024:

Baca Juga: Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol

1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya

2. Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau

3. Mega Kopdar halalbihalal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver

THR versi Grab

Sebelumnya Grab Indonesia memastikan bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya di Indonesia. Namun hal itu tidak berlaku untuk mitra driver ojek online (ojol).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy mengatakan, pemberian THR kepada karyawan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI