Beda Sikap Grab dan Gojek Soal THR Ojol 2024, Imbauan Kemnaker Tak Dihiraukan?

Rifan Aditya

Kamis, 21 Maret 2024 | 11:04 WIB
Beda Sikap Grab dan Gojek Soal THR Ojol 2024, Imbauan Kemnaker Tak Dihiraukan?
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah) - Beda Sikap Grab dan Gojek Soal THR Ojol 2024, Imbauan Kemnaker Tak Dihiraukan?

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) ojol 2024 sedang menjadi perbincangan di ranah publik karena ada beda sikap grab dan gojek soal THR Ojol 2024. Grab Indonesia akan memberikan THR lebaran kepada pengemudi ojek online.

Pemerintah memberikan perhatian kepada ojek online (ojol) dengan menghimbau perusahaan aplikasi seperti Grab Indonesia dan Gojek untuk memberikan THR. Dorongan tersebut mendapatkan respon berbeda dari perusahaan Grab Indonesia dan Gojek. 

Grab

Kebijakan Grab Indonesia dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Sebagaimana disampaikan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.

Nantinya, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerta Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

THR kepada pengemudi ojol berupa insentif khusus hari raya Idul Fitri. Meski demikian, Grab belum menjelaskan besaran insentif tersebut. 

Gojek

Sementara itu, berbeda dengan Grab Indonesia, Gojek tampaknya menolak untuk memberikan THR sebab Gojek menyatakan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dengan driver ojek online merupakan kemitraan.

Hal itu berarti tidak termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti yang tertulis dalam Perjanjian Kerta dengan Waktu Tertentu (PWKTT), PKWTT, dan lainnya. 

baca juga

Meski demikian, pihak Gojek menjelaskan bahwa mereka mendukung pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan mitra drivel ojol melalui program Gojek Swadaya. Program tersebut dibuat dengan tujuan meringankan beban biaya operasional mitra driver. Program Swadaya juga diadakan di momen Ramadhan dan Lbearan. 

Gojek mengadakan program swadaya mudik berupa potongan harga untuk kebutuhan persiapan mudik mitra driver, misalnya potongan harga untuk pembelian pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lain sebagainya.

Selain itu, ada juga Bazar Swadaya untuk menyediakan sembako dengan harga yang lebih mudah dijangkau masyarakat atau mitra driver ojol. Ketiga, Gojek memiliki program Mega Kopdar halal bi halal yang menyertakan berbagai hadiah menarik untuk mitra driver. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pengemudi ojek online dan kurir logistik memiliki hak untuk mendapatkan THR.

Kemenaker juga menegaskan bahwa meski hubungan kerjanya berupa kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). 

Adapun ketentuan dalam memberikan THR berdasarkan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 mengenai pemberian THR kepada pekerja adalah sebagai berikut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar

THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 07:58 WIB

Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol

Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol

Tekno | Rabu, 20 Maret 2024 | 22:07 WIB

Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol

Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol

Tekno | Rabu, 20 Maret 2024 | 17:53 WIB

Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol

Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol

Tekno | Rabu, 20 Maret 2024 | 14:09 WIB

Menaker Angkat Suara Terkait Edaran Pembayaran THR Tahun 2024

Menaker Angkat Suara Terkait Edaran Pembayaran THR Tahun 2024

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 10:06 WIB

Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya

Asyik! Kurir dan Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Cek Besarannya

Lifestyle | Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB