Siap Patahkan Argumen Hukum Kubu Anies dan Ganjar di MK, Yusril: Tak Perlu Ada Kekhawatiran

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:19 WIB
Siap Patahkan Argumen Hukum Kubu Anies dan Ganjar di MK, Yusril: Tak Perlu Ada Kekhawatiran
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (2/9/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari permohonan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Yusril memastikan TKN Prabowo-Gibran selaku pihak terkait telah siap mematahkan argumen hukum kedua kubu yang kalah dalam Pilpres 2024 tersebut. 

"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). (Suara.com/Yaumal)
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). (Suara.com/Yaumal)

Menurut Yusril, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo Subianto didiskuakifikasi dan Pilpres 2024 dilakukan ulang sulit dikabulkan. Sebab jika Gibran didiskuakifikasi maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut Yusril, tidak dikenal istilah Pilpres ulang secara menyeluruh.  

"Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," katanya. 

Yusri juga menjelaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo didasari Putusan MK Nonor: 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. 

Ketua Umum Tim hukum nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Umum Tim hukum nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sehingga, menurutnya jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Gibran didiskuakifikasi maka sesungguhnya mereka berhadapan dengan MK bukan KPU RI selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Timnas Anies-Muhaimin atau AMIN telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). 

Selain Timnas AMIN, Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud juga turut mendaftarkan PHPU Pilpres 2024 ke MK. Permohonan gugatan ini disampaikan pada Sabtu (23/3/2024) kemarin. 

Dalam permohonannya, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud selaku pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 meminta Gibran didiskuakifikasi sebagai cawapres Prabowo. Mereka juga meminta KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 dengan Prabowo yang harus mengganti cawapresnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kader Demokrat Sindir Kubu Surya Paloh: Sebaiknya Mereka Tidak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Kader Demokrat Sindir Kubu Surya Paloh: Sebaiknya Mereka Tidak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

News | Minggu, 24 Maret 2024 | 15:30 WIB

Siapa Serigala Berbulu Domba yang Dimaksud Cak Imin di Cuitannya?

Siapa Serigala Berbulu Domba yang Dimaksud Cak Imin di Cuitannya?

News | Minggu, 24 Maret 2024 | 11:08 WIB

Ketahanan Pangan Masih Lemah, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bisa Picu Impor Besar-Besaran

Ketahanan Pangan Masih Lemah, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bisa Picu Impor Besar-Besaran

News | Minggu, 24 Maret 2024 | 10:50 WIB

Sumbang Suara Terbanyak, Ridwan Kami Resmi Bubarkan TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat

Sumbang Suara Terbanyak, Ridwan Kami Resmi Bubarkan TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat

Kotak Suara | Minggu, 24 Maret 2024 | 06:15 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB