Divonis Bersalah Kasus Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Dkk Cuma Disuruh Minfa Maaf ke Publik

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:43 WIB
Divonis Bersalah Kasus Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Dkk Cuma Disuruh Minfa Maaf ke Publik
Divonis Bersalah Kasus Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Dkk Cuma Disuruh Minfa Maaf ke Publik. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf kepada tiga pejabat Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli. Ketiganya adalah Karutan KPK Achmad Fauzi, mantan Plt Karutan KPK Ristanta, dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Sofyan Hadi.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan ketiganya terbukti bersalah dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/3/2024).

15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)
15 tersangka kasus pungli di Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Oleh karenanya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada ketiganya.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak.

"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," sambungnya.

Ditahan Gegara Pungli

Untuk diketahui, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 12  petugas rutan KPK lainnya. Mereka juga telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya  sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024.

Dalam kasus ini Achmad Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone. 

Baca Juga: Korek Keterangan Crazy Rich Ahmad Sahroni, KPK Usut Transferan Duit SYL ke NasDem

Selain itu, mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI