"CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," jelas Kuntadi.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tengtang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1. Untuk mempermudah proses penyidikan dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam Dimiskinkan
Kuntadi menambahkan, dalam perkara ini penyidik Jampidsus juga telah menjerat tersangka Helena Lim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Menurutnya penerapan TPPU ini juga tidak menutup kemungkinan akan berlaku bagi tersangka Harvey Moeis.
"Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," ungkap Kuntadi.
Pada hari ini, lanjut Kuntadi, penyidik sedang menggeledah kediaman Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dia memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap harta benda para tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.