Setelah beberapa kali menggelar pertemuan, Harvey Moeis dan RZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kemudian menyepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan proses peleburan timah.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," katanya.
Harvey Moeis lantas meminta pada pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan untuknya. Dalam pelaksanaannya penyerahan keuntungan tersebut dibungkus dengan dalih pembiayaan program CSR melalui PT QSE dengan difasilitasi tersangka Helena Lim.
Disebut Aktor Intelektual Kasus Timah Harvey Moeis, Kejagung Jawab Peluang Periksa Sosok RBS
"CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," jelas Kuntadi.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tengtang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1. Untuk mempermudah proses penyidikan dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam Dimiskinkan
Kuntadi menambahkan, dalam perkara ini penyidik Jampidsus juga telah menjerat tersangka Helena Lim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Menurutnya penerapan TPPU ini juga tidak menutup kemungkinan akan berlaku bagi tersangka Harvey Moeis.
Baca Juga: Kejagung Jerat Crazy Rich PIK Helena Lim Pasal TPPU, Harvey Moeis Menyusul?
"Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," ungkap Kuntadi.