Sosok Robert Bonosusatya Buka Suara Usai Disebut Jadi 'Beking' Harvey Moeis Di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Selasa, 02 April 2024 | 05:15 WIB
Sosok Robert Bonosusatya Buka Suara Usai Disebut Jadi 'Beking' Harvey Moeis Di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Sosok pengusaha Robert Bonosusatya usai diperiksa Kejagung, Senin (1/4/2024) malam. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Sosok Robert Bonosusatya alias RBS, pengusaha yang disebut-sebut sebagai 'beking' dari Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga timah akhirnya buka suara. Ia berbicara di depan awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (1/4/2024).

Pantauan Suara.com, Robert Bonosusatya keluar dari ruang pemeriksaan pada Senin malam sekitar pukul 22.05 WIB. Dia mengaku menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak pukul 09.00 WIB.

"Saya sudah (diperiksa sejak) jam 9," kata Robert.

Robert mengaku memenuhi panggilan pemeriksaan ini sebagai saksi.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," katanya.

Kendati begitu Robert enggan menjawab saat ditanya tetapi hubungannya dengan PT Refined Bangka Tin atau RBT dan tersangka Harvey Moeis.

Baca Juga:

"Tanya ke penyidik ya, tanya ke penyidik tolong ya," katanya.

Selain Robert, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI turut memeriksa dua saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk. dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Robert dilakukan untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan PT Refined Bangka Tin atau RBT.

"Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Hanya saja, Kuntadi enggan menjawab saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap RBS merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka.

"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," katanya.

Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut RBS sebagai aktor intelektual di balik kasus korupsi timah. Salah satunya perannya menyuruh tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis memanipulasi uang hasil korupsi timah dengan modus CSR. Selain itu juga diduga sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI