Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Selain Robert Bonosusatya alias RBS, dua saksi lainnya yang diperiksa berinisial AT dan CS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut RBS diperiksa selaku pihak swasta. Sedangkan AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap RBS dilakukan untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan PT Refined Bangka Tin atau RBT.
"Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT," kata Kuntadi.
Kuntadi enggan menjawab saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap RBS merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka.
"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," ujarnya.
Aktor Intelektual
Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Baca Juga: Korupsi Timah Rp271 Triliun, Berapa Duit yang Diterima Harvey Moeis dan Helena Lim?
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut RBS sebagai aktor intelektual di balik kasus korupsi timah. Salah satunya perannya menyuruh tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis memanipulasi uang hasil korupsi timah dengan modus CSR. Selain itu juga diduga sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (1/4).
Boyamin mengaku telah mengirimkan surat somasi terbuka ke Jaksa Agung RI ST Burhanudin pada 28 Maret 2024 lalu. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung RI tidak segera menetapkan dan menahan RBS sebagai tersangka.
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS," ujarnya.
16 Tersangka
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang tersangka. Terbaru, yakni Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.