Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 April 2024 | 10:11 WIB
Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK
eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). (Tangkap Layar)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Pertanyaan itu diungkapkan menyusul kehadiran Eddy sebagai saksi untuk kubu Prabowo-Gibran pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Kontitusi pada Kamis (4/4/2024).

Eddy diketahui sempat menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Namun belakangan, status tersebut digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sidang praperadilan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus Eddy. Apalagi, KPK pernah menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan setelah kalah pada sidang praperadilan.

"Dari sekian banyak ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait, terdapat nama mantan Wamenkumham Eddy OS Hiariej. Pada dasarnya, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka," kata Kurnia lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).

Kurnia menilai tak sulit bagi KPK untuk kembali menjadikan Eddy sebagai tersangka. Menurutnya putusan praperadilan gagal memahami eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Yaumal)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Yaumal)

"Hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK," jelasnya.

Oleh karenanya, ICW mendesak KPK segera mengumumkan kelanjutan status hukum Eddy. Hal itu demi kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan.

" ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Kurnia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Rekam Jejak Eddy Hiariej Vs Bambang Widjojanto, Saling Serang di Sidang Sengketa Pilpres

Beda Rekam Jejak Eddy Hiariej Vs Bambang Widjojanto, Saling Serang di Sidang Sengketa Pilpres

Lifestyle | Jum'at, 05 April 2024 | 09:34 WIB

Kasus Suap Disindir BW di Sidang MK, Eddy Hiariej Merasa Lebih 'Jantan' Soal Status Tersangka

Kasus Suap Disindir BW di Sidang MK, Eddy Hiariej Merasa Lebih 'Jantan' Soal Status Tersangka

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 12:45 WIB

Soal Keabsahan Pasangan Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej: Close The Case

Soal Keabsahan Pasangan Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej: Close The Case

News | Kamis, 04 April 2024 | 12:35 WIB

Terkini

Marry My Husband: Kesempatan Kedua Jadi Jalan Keluar dari Hubungan Toxic

Marry My Husband: Kesempatan Kedua Jadi Jalan Keluar dari Hubungan Toxic

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 13:00 WIB

Asap Kebakatan Hutan Kalimantan Memburuk, Anwar Ibrahim Desak Evaluasi Mekanisme ASEAN

Asap Kebakatan Hutan Kalimantan Memburuk, Anwar Ibrahim Desak Evaluasi Mekanisme ASEAN

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:58 WIB

Dibuat Malu Timnas Indonesia U-20, PSSI-nya Australia Ngamuk: Kami Di Bawah Standar

Dibuat Malu Timnas Indonesia U-20, PSSI-nya Australia Ngamuk: Kami Di Bawah Standar

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 12:53 WIB

Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset

Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:52 WIB

Paradoks Sampah: Sibuk Daur Ulang, Sementara Plastik Terus Diproduksi?

Paradoks Sampah: Sibuk Daur Ulang, Sementara Plastik Terus Diproduksi?

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 12:50 WIB

NCT Wish Umumkan Comeback Bulan Oktober dengan Mini Album Terbaru

NCT Wish Umumkan Comeback Bulan Oktober dengan Mini Album Terbaru

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 12:50 WIB

Belanja Minimal Rp250 Ribu di Manna Kampus Bisa Dapat Cashback dari BRI

Belanja Minimal Rp250 Ribu di Manna Kampus Bisa Dapat Cashback dari BRI

Bri | Selasa, 08 September 2026 | 12:49 WIB

Karhutla Mendominasi Bencana di Indonesia, BNPB Catat 627 Kejadian hingga 7 September

Karhutla Mendominasi Bencana di Indonesia, BNPB Catat 627 Kejadian hingga 7 September

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:48 WIB

Kabut Asap Kian Parah, Anwar Ibrahim Singgung Perusahaan yang Terlibat Karhutla

Kabut Asap Kian Parah, Anwar Ibrahim Singgung Perusahaan yang Terlibat Karhutla

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:44 WIB

Dede Yusuf Bantah Pidato AHY Sinyal Pilpres 2029: Jangan Ditafsirkan Terlalu Jauh

Dede Yusuf Bantah Pidato AHY Sinyal Pilpres 2029: Jangan Ditafsirkan Terlalu Jauh

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:44 WIB

×