Kepergian Moh. Mahsun begitu membawa duka mendalam bagi warga sekitar terutama jemaah Masjid Darul Falah Bekasi.
Bahkan Rasyid menyebut, pihaknya bakal kesusahan untuk mencari sosok pengganti Imam masjid seperti Moh. Mahsun.
“Kita kehilangan sekali, dan kami masih mencari pengganti beluai dan buat kami agak susah. Karena kami sudah satu hati, buat kami beliau itu menjadi panutan,” tandasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka buntut kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan hingga menelan tujuh korban jiwa di KM 370 A Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (11/4/2024).
Stefanus mengatakan, keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara pada Kamis (11/4/2024) malam.
"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara sopir dijadikan tersangka," kata Satake kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).
Dalam perkara ini, sopir bus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Acaman daripada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

Adapun tujuh korban yang meninggal dunia akibat insiden kecelakaan itu antara lain, Sumarno (45) warga Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri (kondektur bus); Shaquina Banunga Zeeya Salsabila (berusia 1 tahun); Zifana (3); Moh. Mahsun (46) warga Bekasi Selatan; Masri'in; Titik; dan Aris Riski.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga: Imam Masjid Darul Falah Bekasi Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Sosok Panutan Jemaah