- Tim penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa membacakan duplik di PN Jakarta Selatan pada 9 Januari 2026.
- Pembela menegaskan jaksa gagal membuktikan unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus dugaan penghasutan tersebut.
- Kuasa hukum Laras meminta hakim menolak dakwaan serta membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
Suara.com - Tim penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa menegaskan jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur kesalahan atau mens rea dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Dalam dupliknya, kuasa hukum Laras menilai replik jaksa tidak memberikan bantahan yang substansial terhadap pokok-pokok pembelaan terdakwa, khususnya terkait tidak terbuktinya unsur kesengajaan sebagai syarat mutlak pertanggungjawaban pidana.
“Replik penuntut umum tetap bertumpu pada asumsi dan pernyataan deklaratif tanpa menguraikan pembuktian faktual yang sah dan meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana,” ujar penasihat hukum Laras saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum Laras juga menegaskan, dari seluruh rangkaian fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, hingga alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan adanya kehendak, pengetahuan, maupun kesadaran Laras untuk menghasut, mendorong, atau menimbulkan akibat pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
Selain soal mens rea, kuasa hukum menekankan bahwa unggahan media sosial Laras merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang sah.
Ekspresi tersebut, menurut mereka, adalah kritik dan ekspresi simbolik terhadap institusi publik dalam konteks keprihatinan kemanusiaan.
“Pembatasan melalui hukum pidana terhadap ekspresi tersebut tidak memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas, serta gagal memenuhi six-part test Rabat Plan of Action dan General Comment Nomor 34 ICCPR,” jelasnya.
Dalam duplik itu, tim pembela juga menyoroti pendekatan jaksa yang dinilai inkonsisten dan reduktif.
Baca Juga: Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
Jaksa disebut mendalilkan mens rea dengan bertumpu pada asumsi, tafsir literal, dan latar belakang pendidikan terdakwa, tanpa mempertimbangkan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Laras.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa pendekatan feminist legal theory, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, serta Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan aparat penegak hukum untuk menghindari stereotipe, diskriminasi, serta mempertimbangkan kerentanan dan keadilan substantif bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Kewajiban ini tidak dipenuhi dalam tuntutan penuntut umum,” tegas kuasa hukum Laras.

Lebih jauh, tim penasihat hukum menyebut perkara Laras tidak sekadar menyangkut nasib hukum seorang perempuan, melainkan menyangkut arah penegakan hukum pidana di Indonesia.
“Apakah hukum ditegakkan untuk melindungi keadilan dan hak asasi manusia, atau justru digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritik warga negara,” ucap penasihat hukum.
Dalam bagian permohonan, tim pembela meminta majelis hakim mengabulkan pleidoi dan duplik secara keseluruhan, menolak seluruh dakwaan, tuntutan, dan replik jaksa, serta menyatakan unsur mens rea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.