Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:52 WIB
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Tim penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa membacakan duplik di PN Jakarta Selatan pada 9 Januari 2026.
  • Pembela menegaskan jaksa gagal membuktikan unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus dugaan penghasutan tersebut.
  • Kuasa hukum Laras meminta hakim menolak dakwaan serta membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

Suara.com - Tim penasihat hukum Laras Faizati Khairunnisa menegaskan jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur kesalahan atau mens rea dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Dalam dupliknya, kuasa hukum Laras menilai replik jaksa tidak memberikan bantahan yang substansial terhadap pokok-pokok pembelaan terdakwa, khususnya terkait tidak terbuktinya unsur kesengajaan sebagai syarat mutlak pertanggungjawaban pidana.

“Replik penuntut umum tetap bertumpu pada asumsi dan pernyataan deklaratif tanpa menguraikan pembuktian faktual yang sah dan meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana,” ujar penasihat hukum Laras saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum Laras juga menegaskan, dari seluruh rangkaian fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, hingga alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan adanya kehendak, pengetahuan, maupun kesadaran Laras untuk menghasut, mendorong, atau menimbulkan akibat pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Selain soal mens rea, kuasa hukum menekankan bahwa unggahan media sosial Laras merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang sah.

Ekspresi tersebut, menurut mereka, adalah kritik dan ekspresi simbolik terhadap institusi publik dalam konteks keprihatinan kemanusiaan.

“Pembatasan melalui hukum pidana terhadap ekspresi tersebut tidak memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas, serta gagal memenuhi six-part test Rabat Plan of Action dan General Comment Nomor 34 ICCPR,” jelasnya.

Dalam duplik itu, tim pembela juga menyoroti pendekatan jaksa yang dinilai inkonsisten dan reduktif.

baca juga

Jaksa disebut mendalilkan mens rea dengan bertumpu pada asumsi, tafsir literal, dan latar belakang pendidikan terdakwa, tanpa mempertimbangkan konteks sosial, linguistik, dan situasional dari perbuatan Laras.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa pendekatan feminist legal theory, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, serta Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan aparat penegak hukum untuk menghindari stereotipe, diskriminasi, serta mempertimbangkan kerentanan dan keadilan substantif bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Kewajiban ini tidak dipenuhi dalam tuntutan penuntut umum,” tegas kuasa hukum Laras.

Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)

Lebih jauh, tim penasihat hukum menyebut perkara Laras tidak sekadar menyangkut nasib hukum seorang perempuan, melainkan menyangkut arah penegakan hukum pidana di Indonesia.

“Apakah hukum ditegakkan untuk melindungi keadilan dan hak asasi manusia, atau justru digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritik warga negara,” ucap penasihat hukum.

Dalam bagian permohonan, tim pembela meminta majelis hakim mengabulkan pleidoi dan duplik secara keseluruhan, menolak seluruh dakwaan, tuntutan, dan replik jaksa, serta menyatakan unsur mens rea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Mereka juga memohon agar majelis hakim membebaskan Laras dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum, memerintahkan pembebasan Laras dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami.

Sidang pembacaan duplik ditutup dengan tepuk tangan dari pengunjung ruang sidang, sebelum majelis hakim menunda persidangan untuk agenda putusan yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Musim Bisu

Musim Bisu

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:25 WIB

Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru

Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:37 WIB

Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea

Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 13:33 WIB

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:19 WIB

Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 07:52 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×