Mayat inilah yang ditemukan warga dalam kondisi sudah menjadi kerangka. Dari temuan kerangka ini polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Atas perbuataannya, pelaku DP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.