Sebelumnya, polisi mendapat informasi bocah perempuan berinisial E (13) hilang sejak 4 Maret 2024. Korban hilang bersamaan dengan peristiwa penganiayaan yang dialami ibunya atau kekasih pelaku.
Ibu korban lalu melapor ke polisi telah menjadi korban KDRT dan anaknya dibawa lari pelaku DP. Hasil pemeriksaan, polisi memburu DP dan menangkapnya di Kabupaten Sitaro.
Hasil interogasi, pelaku DP mengaku awalnya cekcok dan menganiaya ibu korban yang merupakan pacarnya. Kemudian dia mengetahui bila kekasinya tersebut melaporkannya ke polisi.
Pelaku DP kemudian membawa anak dari kekasihnya yakni korban ke perkebunan Desa Koha Induk. Dalam perkebunan tersebut, dia memperkosa korban dua kali lalu memukul kepalanya.
Seusai diperkosa, korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengatakan akan melaporkan perbuatan pelaku kepada kakak dan ibunya. Pelaku DP marah dan menebas leher korban sebanyak tiga kali hingga tewas lalu meninggalkan mayat di perkebunan.
Mayat inilah yang ditemukan warga dalam kondisi sudah menjadi kerangka. Dari temuan kerangka ini polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Atas perbuataannya, pelaku DP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.