Adapun motif PWGA menggunakan pelat nomor TNI, menurut Puspom TNI hanya untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta.
Atas kelakuannya itu, kini PWGA dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan