Polisi Perpanjang Penahanan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno, Ini Penyebabnya

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 19 April 2024 | 18:52 WIB
Polisi Perpanjang Penahanan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno, Ini Penyebabnya
Selebgram Siskaeee yang kini jadi tersangka dalam kasus film porno. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Siskaeee yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang. Penahanan diperpanjang selama 30 hari hingga 23 Mei 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan penyidik awalnya memperpanjang masa penahanan Siskaeee selama 30 hari pada 25 Maret hingga 23 April 2024.

"Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024)," kata Ade kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Huni Sel Polda Metro Jaya, Siskaeee Jadi Kurus dan Sering Tertawa Sendiri

Kekinian, menurut Ade, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum atau JPU Kejati DKI Jakarta terhadap berkas perkara Siskaeee dan 11 pemeran lainnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 seluruh tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan.

"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.

Sebagaimana diketahui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara 12 tersangka pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 21 Februari 2024 lali.

Ke 12 tersangka tersebut di antaranya Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA. Kemudian Bima Prawira, Fatra Ardianata dan SE selaku pemeran wanita merangkap kru film porno.

Sari 12 tersangka pemeran film porno ini, penyidik baru menahan Siskaeee dan SE. Siskaeee ditahan lantaran dinilai tidak kooperatif usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Baca juga: Tertekan di Penjara, Siskaeee Ketawa-ketawi seperti Gangguan Jiwa

Sementara SE ditahan lebih dahulu bersama Irwansyah dan tiga rekannya berinisial JAAS, AIS, serta AT yang berperan memproduksi film porno.

Para tersangka pemeran film porno tersebut dijerat dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Huni Sel Polda Metro Jaya, Siskaeee Jadi Kurus dan Sering Tertawa Sendiri

Huni Sel Polda Metro Jaya, Siskaeee Jadi Kurus dan Sering Tertawa Sendiri

Entertainment | Selasa, 27 Februari 2024 | 16:29 WIB

Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Tersangka Kasus Produksi Film Porno

Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Tersangka Kasus Produksi Film Porno

Entertainment | Selasa, 27 Februari 2024 | 16:23 WIB

Sidang Putusan Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Pengacara Berharap Ada Keadilan

Sidang Putusan Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Pengacara Berharap Ada Keadilan

Entertainment | Selasa, 27 Februari 2024 | 09:29 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB