Penuh Tantangan, KPK Lakukan Analisis Mendalam Soal Dugaan TPPU Ke Keluarga SYL

Jum'at, 19 April 2024 | 19:30 WIB
Penuh Tantangan, KPK Lakukan Analisis Mendalam Soal Dugaan TPPU Ke Keluarga SYL
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Biasanya," ucap Panji.

"Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?" cecar jaksa.

"Biaya perbaikan-perbaikan," ujar Panji.

"Perbaikan-perbaikan apa?" tanya jaksa.

"Rumah," jawab Panji.

Panji mengatakan SYL juga membebankan biaya pembelian onderdil kendaraan anaknya menggunakan anggaran di Kementan. Dia mengaku meminta anggaran itu ke biro umum di Kementan.

"Biasa saya Kalau disuruh bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," kata Panji.

"Jadi untuk anak yang perempuan," tanya jaksa.

"Perempuan," jawab Panji.

"Anak yang laki-laki?" tanya jaksa.

"Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," balas Panji.

"Itu dibebankan juga ke mentan juga?" tanya jaksa.

"Dibebankan. Saya minta ke biro umum. Biasa biro umum bisa ke saya, saya kasihkan ke Aliandri atau Pak Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang biro umum," tandas Panji.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI