Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penuh Tantangan, KPK Lakukan Analisis Mendalam Soal Dugaan TPPU Ke Keluarga SYL
Jum'at, 19 April 2024 | 19:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Pekan Depan, Gus Muhdlor Diminta Kooperatif
19 April 2024 | 18:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI