Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?

Senin, 22 April 2024 | 09:14 WIB
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kubu Ganjar-Mahfud

Ganjar-Mahfud menyoroti penyalahgunaan wewenang dan nepotisme oleh Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.

Selain itu, penjelasan empat menteri saat persidangan juga dinilai "tidak menjawab secara substantif".

Kubu Prabowo-Gibran

Tim hukum Prabowo-Gibran menilai permohonan sengketa ini "salah alamat" karena MK hanya berwenang mengadili sengketa terkait perolehan suara.

Mereka juga menilai Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud gagal membuktikan kecurangan dalam proses pemilu, nepotisme hingga penyalahgunaan bansos yang dituduhkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Dalam kesimpulan yang disampaikan, KPU menyatakan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

KPU memohon agar majelis hakim menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mereka juga menyertakan bukti-bukti tambahan.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Tiba Di Gedung MK, Hormati Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI