Bawaslu mencantumkan upaya pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu yang telah mereka lakukan sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran yang didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud ke MK.
Bawaslu menyatakan bahwa tindak lanjut atas dugaan-dugaan itu bahkan telah dijalankan bersama seluruh perwakilan mereka di daerah-daerah.
Menanggapi keputusan tidak biasa dalam proses persidangan itu, Bivitri menilai ada kesadaran MK untuk beranjak menggali keadilan yang lebih substantif.
Selama ini, MK kerap dijuluki sebagai "Mahkamah Kalkulator" karena menangani perselisihan pemilu semata-mata hanya pada hitungan hasil pemilu saja.
"Terobosan" yang dibuat majelis hakim dalam persidangan kali ini, kata Bivitri, diharapkan menandai bahwa MK turut menilik kecurangan dalam proses dan tahapan pemilu.
"Mereka mungkin sudah bisa melihat bahwa ada persoalan yang sangat besar pada pemilu. Setiap kali ada terobosan [dalam persidangan ini] mereka mengadakan RPH [rapat permusyawaratan hakim], dan saya menduga mereka memperdebatkan substansi di situ," papar Bivitri.
Dia meyakini ini adalah sinyal positif terkait pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.
Namun apakah permohonan para penggugat akan dikabulkan, Bivitri mengatakan itu juga bergantung pada "aspek politik" dan "keberanian para hakim".
"Saya yakin MK akan memberi penaralan hukum yang bagus melihat gelagat ini semua, hanya tinggal di ujung amar putusannya nanti. Tinggal bagaimana aspek politiknya, soal berani atau tidak," kata dia.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Tiba Di Gedung MK, Hormati Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi
"Bagi saya satu-satunya hambatan yang bisa membuat MK tidak mengabulkan memang soal keberanian mereka. Ini adalah pembuktian mereka punya keberanian atau tidak."