Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 13:03 WIB
Hakim MK Banyak Tepis Dalil 01, Said Didu: Selamat Datang Orde Pembenaran Kecurangan
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Daniel.

Selain itu, MK juga menolak dalil mengenai adanya korelasi pada penetapan tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan perolehan suara yang didapat pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Sekalipun presiden menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam proses seleksi calon anggota KPU dan calon anggota, namun presiden tidak begitu saja melakukan atau menunjuk sendiri calon anggota KPU dan anggota Bawaslu,” kata Enny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI