Telunjuk Surya Paloh Dianggap Nyuruh Anies Angkat Kursi Jadi Omongan Publik

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 17:36 WIB
Telunjuk Surya Paloh Dianggap Nyuruh Anies Angkat Kursi Jadi Omongan Publik
Telunjuk Surya Paloh Dianggap Nyuruh Anies Angkat Kursi Jadi Omongan Publik [Tangkap layar Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"ihat gesture surya paloh...beda bgt ya dalam memperlakukan anis sekarang?...." timpal netizen lain.

Koalisi Perubahan Bubar

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut, koalisi perubahan sudah selesai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta dikutip dari Antara.

Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB menegaskan secara kerja sama, tentu PKB sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai manapun. Tetapi bagi PKB, kebersamaan dengan NasDem dan PKS, membuahkan memori yang manis yang tentu akan sangat membekas.

"Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang," ujarnya.

Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan koalisi perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Tak Semahal Cincin Hotman Paris, Anies Baswedan Punya Jam Tangan Harganya Cuma Rp7,8 Juta

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI