“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap,” beber Albertina.
Albertina mengaku, dirinya hanya sebagai orang yang mewakili Dewas dalam melakukan dengan pihak PPATK, lantaran dirinya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik.
“Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ucapnya.
Albertina menyebut, segala perbuatan yang dilakukan olehnya sudah sesuai dengan SE Kemenpan RB No. 1 tahun 2012.