Saat dibekuk, komplotan Rizal cs melengkapi diri dengan sajam jenis pedang katana.
Bahkan saat gersangka RKS mau dibekuk petugas, ia tidak segan mencancam petugas menggunakan sajam yang dibawanya. Alhasil, RKS mendapat hadiah timah panas di betis kirinya.
“Salah satu tersangka tersebut mengeluarkan sebilah samurai. Berpikir risiko yang dihadapi, anggota Polsek tersebut melumpuhkan si tersangka ini,” jelasnya.
Selain 37 motir hasil curian, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci leter T, kemudian obeng, 1 buah kunci segitiga, 6 buah STNK, 6 buah plat nomor kendaraan roda dua, dan 1 bilah pedang yang terbuat dari stainless bergagang besi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.