Dilantik sebagai Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Minta Sadali Ie Prioritaskan Hal-hal yang Menjadi Atensi Pemerintah Pusat

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 26 April 2024 | 14:46 WIB
Dilantik sebagai Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Minta Sadali Ie Prioritaskan Hal-hal yang Menjadi Atensi Pemerintah Pusat
Mendagri Tito Karnavian lantik Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku, Sadali Ie, yang baru dilantik diminta untuk memperhatikan dan memprioritaskan hal-hal yang menjadi atensi pemerintah pusat. Prioritas terpenting saat ini dan ke depan adalah memonitor perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.

Hal ini dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, saat melantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku, menggantikan Murad Ismail yang berakhir masa jabatannya Rabu lalu.

Sadali merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku. Ia sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Maluku selama 1 hari, akibat kekosongan jabatan gubernur yang ditinggalkan Murad.

Mendagri dalam amanatnya menyampaikan, pemilihan Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tentunya, kata dia, dalam mengusulkan nama Pj. kepala daerah pihaknya mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder terkait. Namun demikian, keputusan akhir penunjukan tersebut tetap berada di tangan presiden yang memiliki hak prerogatif.

“Berkaitan dengan pelaksanaan acara ini, otomatis Pak Sadali resmi sebagai Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan, dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Murad Ismail pada tanggal 24 April 2024 yang lalu,” katanya, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan sejumlah prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh Sadali selaku Pj. Gubernur Maluku. Pertama, tidak boleh melakukan mutasi pegawai, kecuali atas izin Mendagri.

Kedua, tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berbeda dengan pejabat definitif sebelumnya tanpa seizin Mendagri. Ketiga, tidak boleh melakukan pemekaran daerah.

“Inilah beberapa batasan yang berbeda antara penjabat dengan yang definitif, yang dipilih oleh rakyat, yang memiliki kewenangan lebih besar. Berkaitan dengan tugas dari Bapak Penjabat, ini adalah penugasan dari pemerintah pusat. Karena penugasan dari pemerintah pusat, fungsi sebagai wakil pemerintah pusat (di daerah) menjadi sangat menonjol,” ujarnya.

baca juga

“Saran saya kepada Pj. Gubernur dan Forkopimda adalah membuat tim di MK yang memonitor tentang dinamika gugatan di MK. Tanpa intervensi, bukan (bermaksud) mengintervensi, tapi untuk membaca, ada enggak potensi akan ribut di bawah (masyarakat),” imbuhnya.

Di sisi lain, Mendagri juga meminta agar di bawah kepemimpinan Sadali tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Maluku dapat dikawal dengan baik. Mendagri mengimbau pemerintah daerah (Pemda) secara umum dan Pj. Gubernur Maluku terpilih secara khusus untuk mengecek penyelesaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Tak lupa, Mendagri juga mengingatkan agar Pj. kepala daerah menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Saya kira dalam konteks Pilkada ini, penjabat sebagai birokrat non-party, bukan partai politik, tolong mengambil posisi netral. Posisi netral, biarkanlah (para kontestan) bertanding secara sehat,” tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Dorong Pemda Lakukan Terobosan untuk Tingkatkan PAD

Mendagri Dorong Pemda Lakukan Terobosan untuk Tingkatkan PAD

News | Kamis, 25 April 2024 | 18:27 WIB

Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

News | Kamis, 25 April 2024 | 08:43 WIB

Resmi Jadi Pj. Bupati Sumedang, Berikut Profil Lengkap Direktur BUMD, BLUD dan BMD, Yudia Ramli

Resmi Jadi Pj. Bupati Sumedang, Berikut Profil Lengkap Direktur BUMD, BLUD dan BMD, Yudia Ramli

News | Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Plh. Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli Dilantik Sebagai Pj. Bupati Sumedang

Plh. Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli Dilantik Sebagai Pj. Bupati Sumedang

News | Minggu, 21 April 2024 | 13:52 WIB

Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid

Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid

News | Kamis, 18 April 2024 | 14:48 WIB

Sudah Diajukan Ke Kemendagri, Pemprov DKI Bakal Hapus 92 Ribu NIK

Sudah Diajukan Ke Kemendagri, Pemprov DKI Bakal Hapus 92 Ribu NIK

News | Selasa, 16 April 2024 | 19:47 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×