"Anaknya yang perempuan," jawab Arief.
"Siapa namanya?"
"Kalau enggak salah, Thita, ya."

Mobil tersebut, dikatakan Arief dibeli secara tunai seharga sekitar Rp 500 juta. Setelah mobil tersebut dibeli, Arief mengaku mengantarkan ke Lebak Bulus.
"Sampai ke rumahnya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Arief.
"Ketemu sama siapa?"
"Tidak, ketemu sama pembantunya yang mulia, sopirnya Bu Thita."
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Saksi Kementan Ungkap Cicilan Mobil Alphard Anak SYL Dibayar Pakai Uang Vendor
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.