"Kami menyimpulkan tersangka tunggal dalam proses atau peristiwa pidana ini yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP Cilincing tingkat dua," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5) lalu.
TRS ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara. Di mana, merujuk keterangan saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan, penyidik meyakini TRS merupkan pelaku penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika hingga tewas.