SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Duit Vendor Kementan, Diduga Dipajang Di Kantor NasDem

Senin, 06 Mei 2024 | 18:44 WIB
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Duit Vendor Kementan, Diduga Dipajang Di Kantor NasDem
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syaharul Yasin Limpo (SYL). Kali ini soal pembelian lukisan dari seniman Sujiwo Tejo seharga Rp 200 juta.

Mantan anak buah SYL yang dicecar adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra. Dia dihadirkan sebagai saksi saat sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dalam persidangan itu, jaksa menggali keterangan Kiky soal pembelian lukisan.

"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?"

Baca Juga: Jaksa Cecar Eks Anak Buah SYL Soal Acara Silaturahmi Warga Makassar Rp 70 Juta Pakai Duit Kementan

"Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo," jawab Kiky.

Kiky lantas mengungkapkan, dirinya mendapatkan arahan dari kepala bagian rumah tangga bernama Arif Sofyan dan Plt Kabiro Umum Zulkifli. Pembelian lukian itu terjadi pada Agustus 2022 dan dibayar dengan harga Rp 200 juta.

"Saat itu apa yang disampaikan Arif dan Zulkifli kepada saksi?," tanya jaksa.

"Saya diminta datang ke ruangan Pak Zul, untuk menyelesaikan ini, karena waktu itu saya tak ada uang Rp 200 juta, lalu karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga," jawab Kiky.

Karena dana tidak tersedia, Kiky meminta bantuan dari seorang bernama Nasir yang merupakan vendor di biro umum Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Mendadak Lupa saat Dicecar soal SYL Beli Senjata, Hakim Ancam Saksi: Jangan Buat Keterangan Gak Jelas!

"Pak nasir transfer ke saya Rp 130 juta, Rp 70 juta ada uang kas, jadi totalnya Rp 200 juta saya langsuung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," ungkap Kiky.

Jaksa kemudian bertanya soal Kiky mendapatkan nomor rekening pihak Sujiwo Tejo.

"Dari Pak Zul," jawab Kiky.

"Nama tujuannya transfernya masih ingat?" tanya jaksa kembali.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI