Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK!

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 03 Mei 2024 | 12:55 WIB
Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK!
Istri, Anak Serta Cucu Bisa Nyusul SYL ke Penjara karena Kecipratan Duit Korupsi? Begini Kata KPK! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan soal kemungkinan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Pada proses persidangan kasus korupsi SYL terungkap sejumlah aliran uang, di antaranya membeli dan membayar cicilan untuk anaknya, hingga uang sekitar Rp 30 juta per bulan untuk istri SYL.

Ali menyebut, keluarga SYL dapat dijadikan tersangka, namun dengan catatan terpenuhi unsur pidananya.

Baca Juga: Surya Paloh Sedih SYL Pakai Uang Korupsi Kementan Buat Kepentingan Keluarga

"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali dikutip Suara.com, Jumat (3/5/2024).

Ayunsri Harahap istri Syahrul Yasin Limpo. [Instagram/syasinlimpo]
Ayunsri Harahap istri Syahrul Yasin Limpo. [Instagram/syasinlimpo]

Baca Juga: Cuitan SYL Sebelum Pakai Duit Korupsi Buat Sunatan Cucu: Budaya Antikorupsi Harus Dimulai dari Diri Sendiri!

Ali lantas menjelaskan soal TPPU pasif, yakni pihak yang menikmati dan mengetahui pemberian berupa aset kepadanya dari hasil korupsi.

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan. Dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan. Dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan. Bisa dihukum? Bisa," kata Ali.

Lebih jelasnya, Ali menyontohkan kasus TPPU yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Dalam perkaranya, Hasbi Hasan menjadi tersangka bersama Penyanyi Windy Purnamasari atau lebih dikenal sebagai Windy Idol.

Indira Chunda Thita Syahrul anak Syahrul Yasin Limpo. (Instagram/@renibean)
Indira Chunda Thita Syahrul anak Syahrul Yasin Limpo. (Instagram/@renibean)

"Perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

"Dan dia tahu. Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU tapi dia turut menikmati dari kejahatan," sambung Ali.

Duit Korupsi Mengalir ke Istri hingga Cucu

Untuk diketahui, beberapa hal terungkap dalam persidangan kasus SYL. Di antaranya dana dari Kementan yang digunakan untuk sunatan hingga biaya perawatan wajah atau skincare anak dan cucunya.

Selain itu, terungkap juga untuk pembelian mobil Kijang Inova sekitar Rp500 juta dan pembayaran cicilan mobil Alphard anak SYL.

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Uang Korupsi Kementan Buat Kepentingan Keluarga

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Uang Korupsi Kementan Buat Kepentingan Keluarga

News | Kamis, 02 Mei 2024 | 17:51 WIB

Cuitan SYL Sebelum Pakai Duit Korupsi Buat Sunatan Cucu: Budaya Antikorupsi Harus Dimulai dari Diri Sendiri!

Cuitan SYL Sebelum Pakai Duit Korupsi Buat Sunatan Cucu: Budaya Antikorupsi Harus Dimulai dari Diri Sendiri!

News | Rabu, 01 Mei 2024 | 19:36 WIB

Uang Korupsi Buat Skincare Hingga Cicilan Mobil Anak, Pukat UGM: SYL Sudah Tak Punya Kehormatan!

Uang Korupsi Buat Skincare Hingga Cicilan Mobil Anak, Pukat UGM: SYL Sudah Tak Punya Kehormatan!

News | Rabu, 01 Mei 2024 | 18:56 WIB

Sosok Biduan di Kasus Korupsi SYL: Nayunda Nabila Punya Pendidikan Mentereng

Sosok Biduan di Kasus Korupsi SYL: Nayunda Nabila Punya Pendidikan Mentereng

News | Selasa, 30 April 2024 | 18:17 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB