Suara.com - Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengkonfirmasi soal pemberiaan uang senilai Rp 500 ribu untuk ajudan atau Paspampres RI 1.
Pemberian uang tersebut dikonfirmasi ke Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, yang dihadirkan sebagai saksi untuk SYL pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/5/2024).
Awalnya pengacara SYL mengkonfirmasi soal data biaya operasional SYL saat menjabat sebagai menteri pertanian.
"Itu katanya tercampur operasional untuk kebutuhan kementerian dengan pemberian pembayaran untuk pribadi?" tanya pengacara SYL .
"Setau saya itu sudah dipisahkan," jawab Yunus.
"Kalau sudah dipisahkan semuanya untuk kebutuhan pribadi yang dalam tabel?" tanya pengacara lagi.
"Iya, di luar itu.." jawab Yunus.
Pengacara SYL kemudian membacakan BAP Yunus yang didalamnya menyinggung soal pemberiaan uang Rp 500 ribu untuk ajudan RI satu.
"Pertanyaan nomor 8, ada beberapa saya coba ambil ini, seperti operasional menteri untuk ajudan RI satu, tiga kali Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak menteri?" tanya pengacara SYL.
Baca Juga: Profil dan Jabatan Kemal Redindo, Anak SYL yang Pakai Alphard dengan Cicilan yang Dibayar Kementan,
Yunus pun menjawab bahwa hal tersebut merupakan perintah dari atasan.
"Kan saya tanya ke anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri...? Sebentar sebentar, anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI satu, tiga kali Rp 500 ribu itu?" tanya pengacara SYL kembali.
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan pak menteri di luar itu juga," jawab Yunus.
Setelah proses tanya jawab berlangsung sengit, hakim kemudian mengambil alih. Hingga akhirnya dikatahui pemberian uang tersebut ditujukan untuk paspampers sebesar Rp 500 ribu untuk tiga orang.
"Paspampres Rp 500 ribu per orang. Berapa orang? Tiga?" tanya hakim.
"Iya di sini tertulis tiga kali Rp 500 ribu," jawab pengacara SYL.