Ia pun mengungkap duduk perkara terkait tarif bea masuk celana dalam sebesar Rp800.000.
Menurut Prastowo, tarif sebesar itu disebabkan karena petugas salah baca di dokumen barang tersebut. Diakui oleh Prastowo, petugas salah membaca dokumen barang Yuni itu.
"Petugas waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ (dolar Amerika Serikat) yang tercantum sbg USD, ternyata HKD (mata uang Hongkong)," jelas Prastowo.
"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD," tambah Prastowo.