5 Poin Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta, Mobil Tua Ketar-ketir

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2024 | 22:16 WIB
5 Poin Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta, Mobil Tua Ketar-ketir
Ilustrasi Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengacu kepada situs AccuWeather, menyatakan kualitas udara Jakarta "Buruk" sehingga kelompok masyarakat sensitif disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila mengalami kesulitan pernapasan dan iritasi tenggorokan. 

Laporan tersebut ditanggapi masyarakat dengan lebih keras. Mereka menyebut Jakarta "sudah kiamat" karena polusi udara. Pemerintah menyebut yang menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta adalah transportasi, sebanyak 44 persen. Oleh karena itu, dengan tujuan mengurangi polusi udara dibuatlah aturan pembatasan usia kendaraan beredar di Jakarta. 

Demikian itu informasi mengenai aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta. Demi tujuan yang baik, aturan positif membutuhkan bantuan dan kerjasama dari masyarakat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI