3. Angkutan Umum di atas 10 tahun juga dilarang
Selain kepemilikan kendaraan pribadi berusia 10 tahun dilarang beredar di Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta juga diterapkan kepada angkutan umum.
Pemprov DKI Jakarta melarang angkutan umum di atas 10 tahun dan tidak lolos uji emisi beredar di jalanan. Angkutan umum tersebut wajib melaksanakan peremajaan melalui program Jak Lingko. Hal ini sudah diterakan sejak 2020.
4. Wajib uji emisi
Agar mencapai tujuan mengurangi peredaran gas emisi di udara, Pemprov DKI telah mewajibkan uji emisi kepada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sejak Januari 2024. Melalui Dinas Lingkungan HIdup (DLH), Pemprov DKI melaksanakan uji emisi gratis di beberapa wilayah Ibu Kota.
Pelaksanaan emisi gratis ini sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan aturan sanksi untuk kendaraan DKI yang tak sesuai aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta serta yang tak lulus uji emisi.
5. Ditolak oleh pemilik kendaraan tua
Aturan pembaasan usia kendaraan bermotor di Jakarta tentu saja menuai kontra dari sebagian masyarakat. Terutama oleh mereka yang merupakan pemilik kendaraan tua.
Mereka beralasan tak sanggup membeli kendaraan baru dan sangat mengandalkan kendaraan yang mereka miliki untuk melakukan pekerjaan mendapatkan nafkah.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Jakarta Rawan Longsor Pada Bulan Mei, Warga Diminta Waspada
Bagi mereka yang pro terhadap aturan ini meletakkan harapan besar bahwa perlahan-lahan kualitas udara di Jakarta menjadi jauh lebih baik. Polusi udara di Jakarta sudah masuk dalam kategori "Tidak Sehat".