5 Poin Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta, Mobil Tua Ketar-ketir

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2024 | 22:16 WIB
5 Poin Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta, Mobil Tua Ketar-ketir
Ilustrasi Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Angkutan Umum di atas 10 tahun juga dilarang 

Selain kepemilikan kendaraan pribadi berusia 10 tahun dilarang beredar di Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta juga diterapkan kepada angkutan umum.

Pemprov DKI Jakarta melarang angkutan umum di atas 10 tahun dan tidak lolos uji emisi beredar di jalanan. Angkutan umum tersebut wajib melaksanakan peremajaan melalui program Jak Lingko. Hal ini sudah diterakan sejak 2020. 

4. Wajib uji emisi

Agar mencapai tujuan mengurangi peredaran gas emisi di udara, Pemprov DKI telah mewajibkan uji emisi kepada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sejak Januari 2024. Melalui Dinas Lingkungan HIdup (DLH), Pemprov DKI melaksanakan uji emisi gratis di beberapa wilayah Ibu Kota. 

Pelaksanaan emisi gratis ini sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan aturan sanksi untuk kendaraan DKI yang tak sesuai aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta serta yang tak lulus uji emisi. 

5. Ditolak oleh pemilik kendaraan tua

Aturan pembaasan usia kendaraan bermotor di Jakarta tentu saja menuai kontra dari sebagian masyarakat. Terutama oleh mereka yang merupakan pemilik kendaraan tua.

Mereka beralasan tak sanggup membeli kendaraan baru dan sangat mengandalkan kendaraan yang mereka miliki untuk melakukan pekerjaan mendapatkan nafkah.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Jakarta Rawan Longsor Pada Bulan Mei, Warga Diminta Waspada

Bagi mereka yang pro terhadap aturan ini meletakkan harapan besar bahwa perlahan-lahan kualitas udara di Jakarta menjadi jauh lebih baik. Polusi udara di Jakarta sudah masuk dalam kategori "Tidak Sehat".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI