Suara.com - Aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali dibahas. Ketentuan yang membahas mengenai hal itu ada dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut di atas masih belum diberlakukan sekarang, tetapi poin-poin aturan terus saja dibahas. Berikut poin-poin aturan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta yang jadi perhatian masyarakat.
1. Kendaraan berusia 10 tahun dilarang beroperasi di Jakarta
Salah satu poin yang menjadi bahan diskusi di antara masyarakat adalah yang tertual dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemprov DKI berwenang untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor untuk perorangan.
Sekitar tahun 2015 lalu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengemukakan rencana membatasi usia kendaraan beredar di Jakarta. Di mana disebutkan kendaraan berusia di atas 10 tahun sudah dilarang beredar.
Pada saat itu, diterapkan konsekuensi kepada masyarakat yang masih mempertahankan kendaraan berusia lebih dari 10 tahunnya adalah dikenakan pajak tinggi atau tidak difasilitasi memperpajang STNK.
Wacana tersebut kandas karena pro dan kontra dari masyarakat. Peraturan tersebut kembali dibicarakan saat kepemimpinan Anies Baswedan. Selama Anies menjabat sebagai Gubernur DKI, ia merilis instruksi Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi gubernur tersebut disebutkan klausul larangan kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun ke atas beredar di Jakarta mulai 2025 mendatang.
2. Tujuan pembatasan kendaraan beredar di Jakarta
Meski menuai pro dan kontra, masyarakat tetap harus mengetahui tujuan pembatasan kendaraan bermotor beredar di Jakarta adalah untuk mengurangi tingkat emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab polusi udara.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Jakarta Rawan Longsor Pada Bulan Mei, Warga Diminta Waspada
Untuk mencapai tujuan tersebut, di tahun 2024 ini Pemprov DKI sudah menerapkan instruksi seluruh kendaraan berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak lulus,pemilik kendaraan akan kena denda.