Geger Pembubaran Ibadah di Gresik, Satu Keluarga Datang Teriak Minta Doa Dihentikan

Galih Priatmojo

Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:28 WIB
Geger Pembubaran Ibadah di Gresik, Satu Keluarga Datang Teriak Minta Doa Dihentikan
Upaya pembubaran ibadah di Gresik. [@murtadhaone1/Twitter]

Suara.com - Baru saja mereda kasus pembubaran ibadah di Tangerang Selatan, kini muncul kasus serupa di Gresik, Jawa Timur.

Dalam video yang dibagikan akun Twitter @MurtadhaOne1 terlihat sejumlah orang berupaya melakukan pembubaran ibadah agama lain.

Dari keterangan yang dibagikan peristiwa itu menimpa jemaat GPIB Benowo di Perumahan Cerme Kabupaten Gresik.

"Padahal ibadahnya juga gak menggunakan TOA atau speaker yang menimbulkan suara keras yang mengganggu," tulis akun tersebut seperti dikutip Jumat (10/5/2024).

"Selama akar masalahnya gak diberesin sama pemerintah, kejadian seperti ini akan terus terjadi dan terjadi lagi," imbuhnya.

Diketahui peristiwa upaya pembubaran ibadah tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Saat itu ada sebanyak 30 jemaat yang tengah melakukan ibadah di sebuah rumah.

Tiba-tiba ada satu keluarga yang mendesak agar kegiatan ibadah tersebut dihentikan.

Upaya penghentian itupun sempat memicu cekcok dan menarik perhatian warga di sekitarnya.

baca juga

Kedua belah pihak pun sempat dilakukan mediasi untuk meredakan suasana.

Pembubaran Doa Rosario

Kejadian pembubaran ibadah tersebut hanya berselang beberapa hari dengan kejadian di Tangerang Selatan.

Saat itu terdapat sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang tengah menggelar doa rosario di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu.

Tiba-tiba mereka digerudug warga. Beberapa mahasiswa bahkan sempat menjadi korban penganiayaan warga.

Kejadian yang viral itupun kemudian ditindaklanjuti, hingga polisi menetapkan empat tersangka yakni A (26), S (36), I (30 serta D (53).

D yang merupakan ketua RT disebut sebagai provokator hingga memicu terjadinya pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa yang menggelar doa rosario tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasa 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 KUHP pasal 351 ayat 1 KUHP, pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Khatolik Diserang Saat Ibadah, Wali Kota Tangsel: Tak Ada Tempat Bagi Intoleransi!

Mahasiswa Khatolik Diserang Saat Ibadah, Wali Kota Tangsel: Tak Ada Tempat Bagi Intoleransi!

News | Kamis, 09 Mei 2024 | 18:08 WIB

Profil Ketua RT di Tangsel Tersangka Penganiayaan Mahasiswa saat Doa Rosario, Terancam 5,5 Tahun Bui

Profil Ketua RT di Tangsel Tersangka Penganiayaan Mahasiswa saat Doa Rosario, Terancam 5,5 Tahun Bui

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 12:28 WIB

Reaksi Panglima Manguni Atas Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam, Singgung Anies Baswedan

Reaksi Panglima Manguni Atas Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam, Singgung Anies Baswedan

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:58 WIB

Terkini

Karena Aku Perempuan: Empat Wajah Cinta yang Tak Pernah Sederhana

Karena Aku Perempuan: Empat Wajah Cinta yang Tak Pernah Sederhana

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 11:00 WIB

Dipercaya Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Wejangan dari Jay Idzes

Dipercaya Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Wejangan dari Jay Idzes

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 10:59 WIB

Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak hingga Kredit ke Industri Furnitur

Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak hingga Kredit ke Industri Furnitur

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:55 WIB

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

3 Rekomendasi Jam Tangan Casio untuk Tangan Kecil, Desain Klasik hingga Vintage

3 Rekomendasi Jam Tangan Casio untuk Tangan Kecil, Desain Klasik hingga Vintage

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:42 WIB

DPRD DKI Dorong Subsidi Pangan Jadi Saldo Digital ala New York, Warga Bebas Pilih Bahan Pangan!

DPRD DKI Dorong Subsidi Pangan Jadi Saldo Digital ala New York, Warga Bebas Pilih Bahan Pangan!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:42 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 10:41 WIB

Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai

Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 10:35 WIB

Emiten HGII Bidik Kapasitas Energi Terbarukan 100 MW pada 2031

Emiten HGII Bidik Kapasitas Energi Terbarukan 100 MW pada 2031

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik

Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik

Surakarta | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

×