Pembubaran Doa Rosario
Kejadian pembubaran ibadah tersebut hanya berselang beberapa hari dengan kejadian di Tangerang Selatan.
Saat itu terdapat sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang tengah menggelar doa rosario di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu.
Tiba-tiba mereka digerudug warga. Beberapa mahasiswa bahkan sempat menjadi korban penganiayaan warga.
Kejadian yang viral itupun kemudian ditindaklanjuti, hingga polisi menetapkan empat tersangka yakni A (26), S (36), I (30 serta D (53).
D yang merupakan ketua RT disebut sebagai provokator hingga memicu terjadinya pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa yang menggelar doa rosario tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasa 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 KUHP pasal 351 ayat 1 KUHP, pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1.