D yang merupakan ketua RT disebut sebagai provokator hingga memicu terjadinya pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa yang menggelar doa rosario tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasa 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 KUHP pasal 351 ayat 1 KUHP, pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1.