Cerita Warga Jambi Lawan Begal Hingga Tewas, Sempat Jadi Tersangka, Polisi Akhirnya Lakukan Ini

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 12 Mei 2024 | 21:27 WIB
Cerita Warga Jambi Lawan Begal Hingga Tewas, Sempat Jadi Tersangka, Polisi Akhirnya Lakukan Ini
Ilustrasi begal. [Dok.Covesia.com]

Suara.com - Polda Jambi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) karena pelaku berusaha membela diri.

"FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira saat merilis perkembangan kasus tersebut, Minggu (12/5/2024).

Andri menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/4/2024), saat FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

Baca Juga: Modus Duo Begal di Arena Balap Liar di Batanghari Nuban Lampung Timur

Di perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua pelaku begal meminta uang kepada FH dan LH.

Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH. Hingga pelaku E sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan dari pelaku begal.

Dengan tangan kiri terluka, FH sempat menerjang pelaku E hingga tersungkur. Di saat itu, FH mengambil pisau dari kendaraannya dan menusukkan pisau itu ke perut pelaku E.

Akibatnya, pelaku E meninggal dunia, sedangkan pelaku H sempat melakukan perlawanan. Namun, FH menusukkan pisau yang dipegangnya ke rusuk kiri H.

Baca Juga: Apes! Mau Ikut Tes Bintara Polri, Satrio Malah Diserang Begal di Kolong Tol Kebon Jeruk

FH kemudian ditangkap polisi pada 2 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari berselang.

FH awalnya dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus pembunuhan itu berdasarkan keterangan FH, LH dan H, yang didapatkan bahwa pelaku begal H dan E awalnya melakukan pemalakan kepada FH dan LH.

Dari keterangan ketiganya dan barang bukti serta keterangan saksi ahli, polisi akhirnya mengenakan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh FH.

Andri menegaskan bahwa polisi sudah memeriksa setidaknya 25 orang saksi dalam penanganan perkara ini.

"Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, kami akan menghentikan perkara 351 ayat 2 dan 3 karena ada fakta baru yang diuji berdasarkan keterangan dan bukti dari 25 saksi dan pemeriksaan saksi ahli di rumah sakit, penanganan perawatan dan Puslabfor," katanya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait pasal 49 tentang pembelaan terpaksa yang dilakukan FH. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI