Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Dituntut 5 Tahun Penjara

Hairul Alwan Suara.Com
Senin, 13 Mei 2024 | 16:27 WIB
Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Dituntut 5 Tahun Penjara
Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). [Handout/Environment and Forestry Ministry/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus perburuan atau pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang pada Senin (13/5/2024).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan proses sidang tuntutan terdakwa Pemburu Badak Jawa telah digelar. Kata dia, terdakwa Sunendi terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU.

"Tadi JPU membacakan tuntutan dalam amarnya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah pasal-pasal yang didakwakan. Dituntut penjara selama 5 tahun, dendanya Rp10 juta, subsider 2 bulan," kata Wildani melalui sambungan telepon, Senin (13/5/2024).

Wildani mengungkapkan, terdakwa Sunendi terbukti bersalah dalam pasal akumulatif sebagaimana dalam dakwaan JPU yakni pasal 1 Undang-undang darurat, pasal 40, pasal 21 dan pasal 362 KUHPidana.

Wildani memaparkan, tuntutan 5 tahun yang dijatuhkan oleh JPU Kejari Pandeglang berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yang telah dilakukan terdakwa Sunendi sebelum sidang tuntutan.

"Kemudian hal-hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa, yang memberatkan, terdakwa telah merugikan balai TNUK dan merugikan terkait kelestarian hewan," kata Wildani.

"Kemudian hal meringankan adalah terdakwa kooperatif, berkata terus terang selama persidangan tidak ada yang ditutupi, tidak berbelit-belit, kemudian terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," lanjutnya.

Wildani mengungkapkan, agenda sidang selanjutnya terhadap terdakwa Sunendi yakni pembacaan pledoi sebelum nanti dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim PN Pandeglang.

"Sidang selanjutnya pledoi, nanti Senin (20/5/2024) depan," ujar Wildani.

Sebelumnya diketahui, dari SIPP PN Pandeglang nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, terdakwa Sunendi dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI