Setelah berhasil menjual cula hasil buruannya, terdakwa Sunendi pun kembali ke daerah Pandeglang. Kemudian terdakwa Sunendi membagikan uang kepada rekan-rekannya dengan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000.
Terdakwa Sunendi pun ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus perburuan badak Jawa oleh Polda Banten pada bulan Desember 2023 lalu. Sebelumnya penyidik Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Banten melakukan penyelidikan atas dugaan perburuan badak Jawa di TNUK.
"Saat ini khusus badak, kita sudah tetapkan satu tersangka. Memang belum saya rilis, karena kita masih dalam proses (pengungkapan) tersangka lainnya, tapi sudah ada yang kita tangkap, sudah ada yang kita proses," kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Jumat (29/12/2023) lalu.
Kontributor : Yandi Sofyan