Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 18 April 2024, terungkap sebelum ditangkap, terdakwa Sunendi bersama 3 rekannya bernama Sukarya, Icut dan Haris masuk ke dalam TNUK sambil membawa senjata pada bulan Mei 2022.
Lalu sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa Sunendi bersama 3 rekannya berhasil menemukan seekor badak Jawa yang sedang makan. Kemudian dari jarak 15 meter, terdakwa Sunendi langsung menembak badak Jawa di bagian pantat dan perut.
Setelah badak Jawa mati, pelaku Haris menyembelih leher badak itu dengan menggunakan golok. Setelah itu, cula badak Jawa dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik dan hasil buruannya selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa Sunendi.
Cula badak Jawa sempat dimasukan ke dalam ember berisi air dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, terdakwa Sunendi menyembunyikan cula tersebut di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan tidak diketahui oleh orang lain.
Pada Mei 2022, terdakwa Sunendi berangkat ke Jakarta untuk bertemu seorang penadah bernama Yogi. Sempat ditawarkan seharga Rp300 juta, namun cula itu pun dibeli Yogi dengan harga Rp280 juta usai bernegosiasi.
Setelah berhasil menjual cula hasil buruannya, terdakwa Sunendi pun kembali ke daerah Pandeglang. Kemudian terdakwa Sunendi membagikan uang kepada rekan-rekannya dengan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000.
Terdakwa Sunendi pun ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus perburuan badak Jawa oleh Polda Banten pada bulan Desember 2023 lalu. Sebelumnya penyidik Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Banten melakukan penyelidikan atas dugaan perburuan badak Jawa di TNUK.
"Saat ini khusus badak, kita sudah tetapkan satu tersangka. Memang belum saya rilis, karena kita masih dalam proses (pengungkapan) tersangka lainnya, tapi sudah ada yang kita tangkap, sudah ada yang kita proses," kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Jumat (29/12/2023) lalu.
Kontributor : Yandi Sofyan