Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:13 WIB
Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? Standar Baru Rawat Inap yang Ditetapkan Pemerintah
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Tangkapan Layar/Bank Sinarmas) - Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Suara.com - Jaminan kesehatan untuk masyarakat resmi mengalami perubahan. Dalam sebuah peraturan yang baru saja ditandatangani presiden, mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS), menjadi pengganti BPJS Kesehatan. Lantas, apa itu KRIS pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Presiden Joko Widodo pada Rabu 8 Mei 2024 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. Peraturan itu menyebutkan penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hal itu tertera dalam Pasal 103 B ayat 1 Beleid, menyebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. 

Pasal tersebut berbunyi, "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. 

Berdasarkan pasal tersebut maka apa itu KRIS pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

KRIS adalah kependekan dari kelas rawat inap standar yang diwajibkan pemerintah kepada setiap rumah sakit bekerjasama dengan BPJS untuk meningkatkan layanan perawatan rawat inap. Fasilitas kelas rawat inap berdasarkan aturan KRIS tersebut di atas harus memenuhi standar sebagai berikut:

1. Bangunan yang digunakan tidak memiliki porositas yang tinggi.

2. Harus memiliki ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal enam kali pergantian udara per jam. 

3. Pencahayaan ruangan memenuhi kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur. 

4. Kelengkapan tempat tidur berupa dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Perbedaan Kelas BPJS! Simak Kriteria KRIS yang Berlaku 30 Juni 2025

5. Disediakan nakas di setiap tempat tidur

6. Suhu ruangan dapat dipertahankan di antara 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang perawatan maksimal empat tempat tidur dengan jarak tepi antar tempat tidur minimal 1,5 meter. 

9. Tirai dengan rel ditanam menempel pada plafon atau menggantung.

10. Terdapat kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap.

11. Setiap kamar mandi dibuat sesuai standar aksesibilitas.

12. Terdapat outlet oksigen.

Demikian itu yang perlu diketahui dari apa itu KRIS pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI