Sandra Dewi Kembali Dipanggil Kejagung Hari Ini, Hadir atau Tidak?

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 15 Mei 2024 | 08:58 WIB
Sandra Dewi Kembali Dipanggil Kejagung Hari Ini, Hadir atau Tidak?
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Artis Sandra Dewi kembali dipanggil pihak Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Rabu (15/5/2024).

Namun, Sandra Dewi belum mengonfirmasi apakah dirinya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Baca Juga:

Sandra Dewi Minta Doa usai 5 Jam Diperiksa Kejagung Atas Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Sandra Dewi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada pagi ini.

"Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan (Sandra Dewi) jam 09.00 pagi ini," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu.

Kendati demikian, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran istri tersangka Harvey Moeis tersebut.

"Kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," terangnya.

Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagungsejak Rabu (27/3/2024) [Kejaksaan Agung]
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagungsejak Rabu (27/3/2024) [Kejaksaan Agung]

Sebelumnya, Sandra Dewi telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung atas kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis pada Kamis (4/4/2024).

Sandra Dewi dipanggil untuk dimintai keterangan soal rekening milik Harvey Moeis yang sudah diblokir, tapi tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Langkah tersebut diambil guna menghindari kesalahan dalam penyitaan aset Harvey.

Baca Juga:

Senyum-senyum Jelang Diperiksa Kejagung, Ekspresi Sandra Dewi Disorot

Adapun pada kasus ini, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Sejumlah aset juga sudah disita dari Harvey Moeis. Di antaranya dua mobil mewah tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper, serta uang Rp10 miliar dan SGD 2 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:25 WIB

Kejagung Kembali Periksa Saksi-saksi Di Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Direktur PT TIN

Kejagung Kembali Periksa Saksi-saksi Di Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Direktur PT TIN

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 21:07 WIB

Lagi! Kejagung Periksa 4 Tim Evaluator RKAB Dan Satu Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Timah

Lagi! Kejagung Periksa 4 Tim Evaluator RKAB Dan Satu Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Timah

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 20:45 WIB

Sama-sama Mewah Bak Princess, Segini Perbedaan Biaya Nikah Ria Ricis dan Sandra Dewi

Sama-sama Mewah Bak Princess, Segini Perbedaan Biaya Nikah Ria Ricis dan Sandra Dewi

Entertainment | Selasa, 07 Mei 2024 | 15:12 WIB

Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah

News | Senin, 06 Mei 2024 | 22:00 WIB

Terkini

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB