Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah

Senin, 06 Mei 2024 | 22:00 WIB
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga di antaranya merupakan evaluator rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB dari perusahaan tambang timah yang terlibat dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut enam saksi yang diperiksa tersebut berinisial RSK, LS, EB, EM, WLY, dan SMN.

RSK selaku anggota evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. Kemudian LS selaku anggota evaluator RKAB PT MCM dan CV Venus Inti Perkasa. Sementara EB selaku ketua evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP.

"EM dan WLY selaku pihak swasta. Selanjutnya SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2," kata Ketut kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Pemiliknya Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Terancam Gulung Tikar

Ketut menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap keenam saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Selain juga dalam rangka melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 21 tersangka. Lima di antaranya yang baru ditetapkan tersangka, yakni HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut tersangka SW, BN, dan AS ketika menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP meski tidak memenuhi syarat.

SW diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019. Kemudian BN menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019. Lalu AS menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung saat ini.

Baca Juga: Sosok Pemilik Sriwijaya Air dan Sepak Terjangnya di Kasus Korupsi Timah Bareng Harvey Moeis Cs

"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024) malam.

Sementara tersangka Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fendy Lingga selaku Marketing PT TIN berperan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah. Modus tersebut dilakukan keduanya untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," jelas Kuntadi.

Kuntadi menyampaikan dari kelima tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan malam ini. Mereka, yakni Fendy Lingga, AS dan SW.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI