Usai Membela Diri, Nurul Ghufron Pasrahkan Nasibnya ke Dewas KPK

Senin, 20 Mei 2024 | 13:03 WIB
Usai Membela Diri, Nurul Ghufron Pasrahkan Nasibnya ke Dewas KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baca Juga:

Sidang Etik Berlanjut, Pimpinan KPK Ghufron Diberi Kesempatan Membela Diri

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak  jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI