7. Setelah diunggah, klik lanjutkan dan data yang telah diisi akan ditampilkan. Jika terdapat kesalahan, klik kembali. Jika tidak ada, gulir ke bawah dan akan ada teks:
"Saya yang tercantum di atas menyatakan bahwa data yang Saya isikan di atas adalah benar, dan Saya menyatakan mengikuti proses PPDB SD di Provinsi DKI Jakarta Periode 2024 / 2025 secara sadar, dan bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku dengan semua macam konsekuensinya. Dan jika di kemudian hari data yang saya unggah tidak sesuai dengan data sebenarnya, maka Saya bersedia mendapat sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku".
8. Maka pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 telah selesai.
B. Cek Status Akun dan KK
Orangtua atau CPDB dapat memeriksa status verifikasi akun dan KK setelah pengajuan akun dengan cara:
1. Mengunjungi laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Memeriksa status verifikasi pada menu cek status pengajuan akun di masing-masing jenjang.
3. Mengisi nomor peserta dan token.
Cara memeriksa NIK untuk PPDB Jakarta 2024
Baca Juga: Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Siapa? Ini Syarat, Jadwal dan Tata Caranya
Perlu diperhatikan oleh orangtua, NIK sangat penting untuk pengajuan akun PPDB. Oleh karena itu, segera periksa NIK anak Anda dengan cara:
- Buka https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan captcha yang tertera sesuai pada kolom captcha.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan", lalu tunggu prosesnya.
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP DKI Jakarta.
- Apabila NIK Tidak Terdaftar, artinya NIK tidak dalam pengajuan penonaktifan.
- Jika NIK Terdaftar, artinya NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan.
- Jika terdapat informasi atau ketidaksesuaian laporan data, maka bisa menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
Jadwal PPDB DKI Jakarta 2024
1. Pra pendaftaran SMP, SMA, SMK: 20 Mei - 5 Juni
2. Jalur Prestasi disabilitas PPDB Bersama tahap pertama: 10 - 14 Juni 2024
- Jalur Prestasi (SMP, SMA, SMK)
- Disabilitas (SD, SMP, SMA, SMK)