Melawan! Dewas KPK Heran Dipolisikan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Kami Berbuat Kriminal?

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:01 WIB
Melawan! Dewas KPK Heran Dipolisikan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Kami Berbuat Kriminal?
Melawan! Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Kami Berbuat Kriminal? (Suara.com/Yaumal)

Baca Juga: Serang Balik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri!

Laporan, Ghufron ke Bareskrim Polri terkait dengan proses etik yang dijalankan KPK atas dirinya yang diduga menyalahgunakan wewenang.

"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,"  ujarnya.

Dicap Expired

Selain melaporkan ke Bareskirm Polri, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluwarsa. Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.

"Secara hukum, kadaluwarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak  jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI