Ghufron Polisikan Dewas KPK
Ghufron membenarkan dirinya mempidanakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Bareskrim Polir. Disebutnya salah satu pasal yang termuat dalam laporannya adalah dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Terkait nama-nama anggota Dewas KPK yang dilaporkannya, Ghufron enggan membeberkannya. Dipastikan tidak satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu," jelasnya.
Baca Juga: Serang Balik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri!
Laporan, Ghufron ke Bareskrim Polri terkait dengan proses etik yang dijalankan KPK atas dirinya yang diduga menyalahgunakan wewenang.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya.
Dicap Expired
Baca Juga: Pimpinan Serang Balik Dewas Gegara Kasus Etik, Ambruknya KPK Disebut Gara-gara Ini
Selain melaporkan ke Bareskirm Polri, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).