Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik

Senin, 20 Mei 2024 | 20:23 WIB
Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik
Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak disebut sebagai pimpinan KPK yang problematik atau bermasalah buntut langkah hukum yang diambilnya terkait dirinya yang diproses etik atas dugaan penyalagunaan wewenang.

Dalam upaya perlawanannya, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK yang memeriksanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Mahkamah Agung (MA). Terbaru, Ghufron juga mempidanakan Dewas KPK atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

"Saya tanggapi, ya. Apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang promblematik, karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (judial review), mala sebaliknya. Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu, yang problematik, karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Disebutnya, sejumlah langkah hukum yang ditempuhnya adalah tindakan yang legal untuk menyelesaikan persoalannya. Seperti yang dialaminya, Dewas KPK tetap melakukan pemeriksaan etik terhadapnya atas dugaan penyalagunaan wewenang dalam membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang. Padahal menurutnya, kasus tersebut sudah kadaluarsa dengan merujuk pada Peraturan Dewas KPK.

"Seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwanya tanggal 15 Maret, terbukti di saksi-saksi saat ini,15 Maret 202," ujarnya.

"Pasal 23 (Peraturan Dewas KPK) menyatakan bahwa kadaluarsanya satu tahun, tapi masih di proses ini. Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluarsa, tapi diterapkan tak kadaluarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaprokam pada Desember 2023," sambungnya.

Dia pun berharap upaya membela diri yang dilakukannya dengan menempuh upaya hukum dapat menjadi pembelajaran.

"bahwa kita tidak lagi kemudian menggunakan cara-cara non-hukum atau cara-cara anarkis untuk kemudian mengupayaakan pembelaan dirinya, saya mala berkesimpulan, atau kemudian berharap seperti itu. Mari kita bersama-bersama demokratis, semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh kita anggap heboh," tutur Ghufron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI