Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berada dalam kondisi tidak baik, menyusul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tersandung dugaan penyalahgunaan wewenang hingga berusuan dengan Dewas Pengawas (Dewas) KPK.
Belakangan Dewas KPK menunda pembacaaan putusan sidang etik Ghufron, lantaran menaati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW); nama Ghufron yang terseret hingga ke Dewas menunjukkan kondisi KPK yang tidak baik-baik saja. Hal itu sekaligus memperlihatkan kontroversi di pimpinan KPK yang perlahan mulai terbuka.
Peneliti dari TII, Izza Akbarani mengatakan persoalan etik yang terjadi merupakan salah satu persoalan yang menjerat KPK pasca revisi Undang-Undang KPK. Ia menyinggung indeks persepsi korupsi yang turun secara tajam dan stagnan pada 2023.

Menurutnya, hal tersebut terjadi sebagai konsekuensi pasca revisi UU KPK.
"Kami melihat pemimpin KPK kita melanggar etik bahkan melanggar hukum dan jadi tersangka kemudian pemberantasan korupsi stagnan dan bahkan bisa dibilang turun," kata Izza di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong penanganan perkara etik untuk diteruskan. Mereka meminta skandal-skandal yang terjadi di lingkup pimpinan KPK untuk dibuka kepada publik.
Menurut koalisi, Presiden Jokowi memiliki kesempatan di akhir masa jabatannya untuk menunjukan komitmen dalam membangkitkan kembali KPK.
Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!