Usir Paksa Warga KSB Pakai Aparat, Jakpro Berdalih Demi Keamanan Aset

Selasa, 21 Mei 2024 | 21:49 WIB
Usir Paksa Warga KSB Pakai Aparat, Jakpro Berdalih Demi Keamanan Aset
Warga eks Kampung Bayam diusir aparat dari KSB. (Foto: Ist)

Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) angkat bicara soal peristiwa pengusiran terhadap warga eks Kampung Bayam yang menempati Kampung Susun Bayam atau KSB pada Selasa (21/5/2024). Jakpro berdalih tindakan itu dilakukan dengan alasan keamanan aset.

Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin mengatakan langkah itu juga diambil karena pihaknya mengedepankan praktik Good Corporate Governance (GCG).

"Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan," ujar Iwan kepada wartawan, Selasa.

Pelibatan aparat ini bermula pada akhir November 2023. Saat itu, terdapat 19 Kepala Keluarga (KK) yang menempati KSB secara paksa dan dianggap melanggar aturan serta Undang-Undang.

"Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya," jelasnya.

Padahal, kata Iwan, warga Kampung Bayam sudah mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya. Mereka juga telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak.

"Dimana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari," kata Iwan.

Totalnya, Jakpro mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP. Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 110 juta.

"Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam," jelasnya.

Baca Juga: JRMK Curhat Kesulitan Setelah Anies Lengser, Susah Ngadu ke Balai Kota hingga KJP Dihapus

Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat, kata Iwan, 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp1,17 miliar.

"Warga yang telah mendapatkan ganti untung juga sudah menandatangani perjanjian atau berita acara serah terima (BAST) yang berisi kesepakatan jangka waktu relokasi mandiri selama 30 hari sejak kompensasi dibayarkan," pungkasnya.

Warga KSB Diusir Paksa

Sebelumnya, sejumlah warga eks Kampung Bayam yang masih menempati Kampung Susun Bayam (KSB) diusir paksa oleh sejumlah aparat yang tergabung dari Satpol PP dan Kepolisian. Mereka bahkan disebut mengalami tindakan kekerasan dan represif.

"Sudah kumpul semua, bukan Satpol PP saja, polisi juga sudah kumpul di sini. Kami sudah dikeroyok," ujar salah seorang warga bernama Neneng saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).

Neneng menyebut pihak aparat berjumlah sekitar 300 lebih dan meminta mereka keluar maksimal pukul 13.00 WIB. Sementara, warga masih kebingungan karena tak didampingi kuasa hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI