Momen Kata 'Iblis' Keluar Dalam Sidang Perkara Syahrul Yasin Limpo

Muhammad Yunus | Suara.com

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:00 WIB
Momen Kata 'Iblis' Keluar Dalam Sidang Perkara Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024) [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Salah satu vendor di Kementerian Pertanian (Kementan), PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka mengungkapkan Kementan masih memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk memenuhi permintaan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Per hari ini itu sisanya sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum selesai kepada kami," ucap Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra, saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (22/5).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kebutuhan SYL dimaksud berupa peminjaman uang sementara Rp5 juta, pinjam dana Rp100 juta, sewa mobil Toyota Alphard Rp43 juta, biaya pernikahan cucu SYL Rp13 juta, dan sebagainya, hingga totalnya mencapai Rp 2,15 miliar dan sudah dibayarkan sekitar Rp854 juta.

Hendra mengaku meminjamkan dana tersebut kepada mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya lantaran merasa iba. Pasalnya pada 2021, ia mengatakan Gempur sempat bercerita bahwa dirinya merasa terjebak dalam lingkungan pimpinan Kementan.

"Pak Gempur sampai bilang pemimpin di Kementan 'iblis' semua. Dia bilang mereka terjebak dan meminta tolong untuk membantu mereka menalangi permintaan pimpinan tiap bulan-nya dan meyakini saya kalau akan diganti dengan uang patungan eselon I," tuturnya.

Sebagai ganti apabila vendor mau menalangi uang tersebut, kata dia, Gempur menjanjikan pekerjaan kepada dirinya. Selain itu, sambung dia, Gempur juga menjanjikan peminjaman dana tersebut tidak akan lama karena SYL akan terkena reshuffle kabinet.

Namun, Hendra mengungkapkan pada tahun tersebut SYL tidak jadi terkena reshuffle kabinet dan tetap menjadi menteri. Dengan demikian secara psikologis dirinya turut merasa terbebani, apalagi jika uang tersebut tidak diganti.

"Seingat saya saat itu ada dua kali pengumuman. Sampai-sampai saya mengikuti juga dengan teman-teman teknisi untuk menonton berita rencana reshuffle," ujar Hendra menambahkan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Sengaja Disembunyikan, KPK Sita Mobil Pajero Sport Milik SYL di Lahan Kosong

Diduga Sengaja Disembunyikan, KPK Sita Mobil Pajero Sport Milik SYL di Lahan Kosong

News | Kamis, 23 Mei 2024 | 13:31 WIB

Saksi Ngaku di Persidangan Ngarep SYL Direshuffle, Ternyata Was-was Uangnya Belum Dikembalikan

Saksi Ngaku di Persidangan Ngarep SYL Direshuffle, Ternyata Was-was Uangnya Belum Dikembalikan

News | Kamis, 23 Mei 2024 | 13:30 WIB

Deretan Kontroversi Calon Mertua Cucu SYL: Ayah Kekasih Andri Tenri

Deretan Kontroversi Calon Mertua Cucu SYL: Ayah Kekasih Andri Tenri

News | Kamis, 23 Mei 2024 | 13:21 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB