Menkominfo: Hanya Telegram yang Tidak Kooperatif Berantas Judi Online, Pasti akan Kami Tutup!

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:37 WIB
Menkominfo: Hanya Telegram yang Tidak Kooperatif Berantas Judi Online, Pasti akan Kami Tutup!
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tidak segan-segan menutup Telegram. Sebabnya, Budi menyampaikan Telegram menjadi satu-satunya platform yang tidak kooperatif mengikuti kebijakan pemerintah memberantas judi online.

Sebelumnya peringatan keras juga dilayangkan Budi untuk seluruh platfrom di Tanah Sir untuk tidak coba-coba menayangkan konten berbay judi online.

Kekinian menurutnya seluruh platform sudah kooperatif. Hanya saja masih ada satu yang bandel, yaitu Telegram.

"Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut di sini. Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi dalam konferensi pers daring, Jumat (24/5/2024).

Budi menegaskan hanya Telegram yang sama sekali tidak kooperatif atas kebijakan pemerintah memberantas judi online.

Parahnya lagi, ternyata gegara ulah Telegram yang tidak kooperatif tersebut membuat para pemain judi online memanfaatkan platform tersebut.

"Dan sekarang ada tren para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," kata Budi.

Denda Rp 500 Juta per Konten

Budi melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital bila tidak kooperatif mengikuti kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online.

Baca Juga: ProJo Sarankan Jokowi Gabung Partai Nasionalis dan Kerakyatakan: NasDem-PAN juga Bisa, Kalau Gerindra?

Budi menegaskan pemerintah bakal memberikan sanski denda Rp 500 juta per konten bila platform digital masih menanyangkan konten-konten terkait judi online di platform mereka

"Saya ingin menyampaikan hal-hal penting yakni peringatan keras. Pertama, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," tegas Budi.

Polisi menangkap 11 orang pengelola judi online di tiga rumah mewah di Cluster Dallas 7 Nomor 9, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini dirilis di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024). [Suara.com/Yasir]
Polisi menangkap 11 orang pengelola judi online di tiga rumah mewah di Cluster Dallas 7 Nomor 9, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini dirilis di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024). [Suara.com/Yasir]

Peringatan keras sekaligus disampaikan Budi untuk seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP.

"Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," kata Budi.

Sebelumnya usai rapat perihal satgas judi online di Istana Kepresidenan Jakarta, Budi menyampaikan jumlah total konten judi online yang sudah dilakukan take down.

"Sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024, artinya kemarin itu sudah 1.904.246 konten judi online kita take down dan pemblokiran rekening dan e wallet terafiliasi sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e wallet diajukan ke Bank Indonesia," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI